Polemik covid19 di indonesia yang dijadikan kesempatan dalam kesempitan
Negeri kita sedang diguncang oleh dua problematika besar yakni virus covid-19 atau corona dan RUU Omnibus Law.Ketika kita membahas dua permasalahan yang sedang menjadi buah bibir di masyarakat yakni virus corona dan omnibus law tentunya kedua hal ini saat ini menjadi momok yang menakutkan bagi warga Negara Indonesia.
Bagaimana tidak, virus yang awal mula kemunculannya terdeteksi di Kota Wuhan, China. Kini sudah nampak dan berdampak terhadap kondisi sosial masyarakat Indonesia. Terhitung hingga tanggal 16/3/2020 sudah ada sebanyak 134 orang yang positif terjangkit virus corona yang 5 kasus diantaranya menyebabkan kematian bagi pengidapnya yang tersebar dibeberapa wilayah di Indonesia.
Tanpa melupakan pula permasalahan lain yang juga cukup urgent yakni RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini sedang digodog di DPR RI. Membahas RUU yang dirancang langsung oleh Presiden Jokowi Dodo dan Ma’ruf Amin ini tentunya akan membuat geleng-geleng kepala bagi segelintir masyarakat Indonesia terkhusus kaum buruh, RUU yang dirancang dan akan difungsikan untuk mengatur bagaimana regulasi kerja mereka namun pada praktit perancangannya tidak melibatkan elemen buruh oleh karena itu dapat dikatakan bahwa RUU ini cacat hukum.
Hal ini memunculkan pandangan negatif dikalangan beberapa masyarakat terkhusus buruh dan berfikir “Omnibus Law untuk siapa?”. Belum lagi isi draft dari RUU ini terdapat beberapa pasal yang sangat janggal dan tumpang tindih terkesan seperti sangat terburu-buru atau “kejar setoran”. Jika kita tilik kembali maksud dari pemerintah mengeluarkan RUU ini tidak lain untuk mempermudah investasi sehingga terciptanya iklim investasi yang akan membantu percepatan ekonimi serta membantu pemerintah untuk mencapai target lima besar kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2.
Salah satu Aktivis organisasi Pergerakan
Achmad Sufyan wahyudi menuding.
seolah olah ini waktu berharga bagi kapitalisme, untuk mengambil kesempatan dalam kesempitan lebih tepatnya, RUU OMNIBUS LAW ini di alihkan ke mewabahnya virus Covid19 di negeri ini “ Seluruh kampus di indonesia di liburkan selama 14 hari, kegiatan2 di hentikan 14 hari, di rumah 14 hari “ bukan kah lucu jika kita memang harus di rumah dan tak melakukan aktivitas di luar.
Lanjut nya.
Pertanyaan saya, apakah RUU OMNIBUSLAW 13 hari lagi akan di sahkan secara diam diam?
Mengambil kesempatan dalam kesempitan?
Apakah kita akan lupa akan sesuatu yang akan menderitakan rakyat kecil?
Kita seharusnya sadar itu, bisa saja OMNIBUS LAW di sah kan 2 atau 3 hari kedepan, bisa saja siaran TV,Radio,Koran,Media, tiba-tiba melayangkan “OMNIBUS LAW pada siang tadi resmi di sahkan” kita yang tak tahu apa yang slalu di rumah saja pasti kaget dan akan menyadari ini hanya permainan kapitalis yang mengalihkan isu
Wuhan dan negara lainnya yag memang sudah menjadi wabah virus Covid19 hanya satu yang mereka pegang “ yang penting sehat “
Indonesia? Tak usah saya jelaskan anda tau jawaban tentang hal itu,
jadi marilah tetap sterilkan keduanya, kesehatan dan keselamatan negara dari UU yang berpihak, Lupa salah satunya bahaya hidup kita.
Tegas nya.
Teamratama
Red/sufyan wahyudi

