Semua orang jika ditanya tentang tikus mereka pasti akan
mengatakan tikus adalah binatang kecil, lincah, dan identik dengan
tempat-tempat yang kotor, kumuh, dan menjijkan. Namun sepertinya paradigma
masyarakat mengenai tikus tersebut kini sudah berbeda, karna tikus sekarang
tidak lagi berada ditempat-tempat seperti yang digambarkan di atas melainkan tikus
sekarang berada di kantor desa, camat, bupati, gubernur, dan banyak pula di rumah parlemet
(lumbung),
bahkan juga di kantor pengadilan atau institusi hukum negeri ini.
Tikus-tikus
yang digambarkan di atas bukanlah hewan kecil lincah yang biasa dilihat
masyarakat di pojok rumah maupun tempat-tempat yang kumuh, tetapi mereka yang
sering memakan uang rakyat dan menjadikan kedudukan sebagai jalan untuk
menjalankan niat busuknya. Kerupsi dinegeri ini memang semakin meraja lela, hal
tersebut sudah menjadi teradisi sejak Orde lama, Orde Baru, dan bahkan zaman paling baru
(Reformasi) yang disebut akan memberikan perubahan malah semakin membuat negeri
ini terprosok kejurang kehancuran. Zaman Orde baru banayk disoroti
disebabkan korupsi besar – besaran yang dilakukan oleh rezim Soeharto dimasa
itu. Terlebih lagi pada masa ini ditandatanganinya Letter of inten (lihat telikungan
kapitalisme oleh hasyim wahid, LKIS) yang melegitimasi masuknya modal asing
untuk menguasai aset yang dimiliki oleh tanah air. Dengan penandatanganan ini
juga menandakan penderitaan bangsa indonesia di bawah kaki kaum penjajah
belumlah usai, justru semakin kompleks. karena bangsa Indonesia tidak lagi
melihat para penjajah akan tetapi mereka seperti mahluk gaib yang tidak kasat
mata. Sistem kolonialpun akhirnya diganti dengan sistem imprialisme dimana
penjajahan pisik tidak lagi dilakukan akan tetapi cukup dengan melempar modal
hasil bumi Indonesia pun di keruk habis. Inilah yang disebut “invesible hand” dalam teori ekonomi Adam
Smith.
Ulasan di atas merupakan gambaran lika – liku kondisi penderitaan bangsa Indonesia
atas eksploitasi terhadap hak mereka, termasuk ulah para koruptor. Ulah dari para politisi
bangsa ini termasuk dalam kereteria penyakit akhlak akut dan tidak terlepas
dari sikap berpolitik praktis material oriented. Ketika kekuasaan yang tidak disesrtai dengan akhlak atau moral yang memumpuni maka
kekuasaan tersebut tidak jarang bahkan bisa dikatakan pasti akan disalah
gunakan. Bangsa Indonesia pada saat ini sedang dilanda oleh masalah besar karna
jiwa para politisi telah dikuasai oleh
nafsu rakus dalam kekuasaan. Kekuasaan memang sesungguhnya bukan hal yang
berbahaya, namun jika itu tidak disertai dengan akhlak yang kuat maka pasti
akan berujung pada penyalah gunaan kekuasaan seperti korupsi yang sedang
merebak dinegara ini.
Politik memang
tidak selamanya berkonotasi negatif sebagai mana yang dinyatakan oleh
Aristoteles, “zoon poticon”. Tiap individu selalu berpolitik dalam kehidupan
sehari – hari karena politik diartikan sebagai bentuk interaksi sosial. Politik itu sendiri
terbagai menjadi beberapa bagian, diantaranya: politik kebangsaan (menjaga persatuan dan kesatuan bangsa), politik kerakyatan dan politik kekuasaan
(politik praktis). Politik yang
sering kita lihat pada pemerintah termasuk kedalam politik kategori yang ketiga, ini yang sering terjadi
penyelewengan, diakibatkan para praktisi tidak siap dalam menjalankan politik
kekuasaan seperti yang diungkapkan Gus Mus. Jhon Lock mengatakan bahwa, “power tends to corrupt but absolute power corrupt absolutle (Kekuasan cenderung disalah
gunakan namun kekuasaan yang tidak terbatas pasti akan disalah gunakan)”.
KKN di negeri
ini sebagai bentuk penyelewengan dari ketidak siapan para politisi dalam
menjalankan politik praktis, memang tidak bisa kita pungkiri lagi kalau sudah
merembet dari pemerintah desa hingga pejabat tinggi Negara. Sebut saja seperti
kasus Nazarudin,
Nunun,
kasus Bail out Century, dan yang akhir – akhir ini sedang merebak di media
massa kasus impor daging yang mengakibatkan presiden salah satu parpol
diringkus KPK, dan tentu masih banyak lagi kasus – kasus lainnya baik yang
telah terendus maupun yang belum. sampai sekarang kasus tersebut ada yang telah selesai di
proses tetapi ada juga yang sampai saat ini belum ada titik terangnya. Kasus
korupsi akhirnya membuat hak rakyat untuk mendapatkan kesejahteraan akhirnya
terabaikan oleh sikap money and matrial
oriented para politisi. ketika rakyat membutuhkan wakil-wakil rakyat untuk
mensuarakan suara meraeka, malah para wakil rakyat yang telah diberikan amanah untuk mengemban nasib rakyat mangkir dari
tugas mereka, ada yang sibuk sendiri ketika rapat berlangsung bahkan ada pula
yang melakukan tindakan susila seperti salah seorang wakil rakyat yang berasal
dari salah satu parpol. Ini membuktikan ketidak seriusan pemerintah dalam
mengatasi dan mencari solusi atas problematika dalam masyarakat untuk
mewujudkan “kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia” sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 dan Pancasila sebagai
landasan negara. Tentu hal ini merupakan masalah besar bagi bangsa ini jika budi pekerti
(nilai-nilai pancasila) yang menjadi bahan bakar di dalam hidup telah
digantikan oleh hawa nafsu untuk mencari kekayaan dunia.
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) sampai sejauh ini mampu dalam mengusut berbagai macam
kasus korupsi dan aliran dana negara yang diselewengkan akan tetapi KPK harus
terus berupaya lebih jauh lagi dalam mengungkap kasus – kasus yang lainnya karena tentunya masih begitu banyak kasus
korupsi yang belum terungkap. Terlebih lagi korupsi telah menjangkin para
pejabat yang berada di institusi penegak hukum negeri. Tentunya sulit untuk menegakakan hukum di negeri ini jika
mereka yang dipercaya untuk menjamin tegaknya hukum malah ikut terjaring
didalamnya. Jika para penegak hukum saja seperti itu, maka sampai kapanpun
kejahatan tidak akan pernah bisa di atasi lebih-lebih tindak korupsi yang nota
bene dilakukan oleh orang-orang yang pintar tapi tidak perpendidikan,
maka KPK harus dengan tegas memberantas mereka termasuk para pemainnya yang
licin dan kebal hukum.
Salam Pergerakan

