Oleh : Dedi Mujahidin
Perkembangan zaman tidak bisa kita prediksi, melesat bak
anak panah. Tidak bisa kita pungkiri manusia yang tidak bisa mendinamisasi
zaman, akan tergerus oleh zaman. Bahkan bisa dikatakan “ manusia ketinggalan
zaman”.
Ditengah gencar-gencarnya teknologi dan didukung dengan
kamajuan zaman, hukum mudah dipermainkan oleh manusia. Terkhusus hukum bagi
orang-orang yang ber-uang. Bak membeli gorengan di pinggir jalan, renyah, murah
meriah. Itulah yang terjadi.
Sebagai manusia yang beragama, seyogyanya harus mempertebal
keilmuan dan keimanan. Terkhusus umat islam, janganlah seperti daun kering yang
berserakan, mudah dikumpulkan, sulit diikat dan mudah terbakar.
Dalam moraref atau portal akademik Kementrian Agama dalam
tulisan bertajuk Asas-asas Hukum Kewarisan dalam Islam karya M Naskur, ulama’
menyepakati ada 4 sumber hukum islam :
1. Al –Qur’an
2. Hadist
3. Ijma’ (Kesepakatan para ulama’)
4. Qiyas (Menyamakan Hukum
Al –Qur’an adalah kalam Allah subhanahu wata’ala yang
diwahyukan kepada Nabi Muhammad sallahu ‘alaihi wasallam. Sebagai sumber utama
hukum dalam agama islam. Didalam Al – Qur’an sendiri terkandung tiga macam
hukum.
1.
Hukum I’tiqodiah, yakni hukum yang berisi
tentang I’tiqod (keyakinan/ kepercayaan) terhadap rububiyah Allah SWT. Seperti apapun
zamannya hukum ini paten, tidak bisa diperdebatkan.
2.
Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang bersifat
moralitas, budi pekerti,adab, sopan santun.
3.
Hukum Amaliah, hukum yang bersifat
praktek/empiris, tata cara dalam ber’amal. Seperti sholat, zakat, puasa dan
amaliah lainnya.
Nah, Hukum yang mengalami banyak perselihan pendapat/
perdebatan adalah Hukum amaliah. Disini pula beberapa ulama berbeda fatwa,
tergantung kondisi zaman. Maka dengan adanya empat madzhab, umat islam bisa
memilih fatwa ulama yang hadir sebagai solusi (yuridis) dan harus mencakup
semua lapisan.
Jika kemudian muncul pertanya'an, Masih relevankah Hukum Islam? Hukum Islam dan Islam Relevan disetiap zaman. Sesuai dengan Hadist Nabi : ”Al-Islamu Shalihun li kulli zaman wa al-makan”
Singkat kata, sebagai manusia, sebagai mahasiswa, dan sebagai kader PMII adalah bagaimana cara menyikapi perbeda’an. Kita boleh
lentur, tapi tidak luntur.

